Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023
Setkab
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Total formasi yang dibuka sebanyak 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Lantas, apa saja dokumen persyaratannya?

Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

Baca juga: Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya

1. Surat lamaran dan surat pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-materai), ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 dan format word dapat diunduh pada laman https://setneg.go.id dan https://setkab.go.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Setiap 1 e-materai hanya dapat digunakan pada 1 jenis dokumen;

2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6;

4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. paling rendah Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Non Pemerintah;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas