Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023
Setkab
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Total formasi yang dibuka sebanyak 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Lantas, apa saja dokumen persyaratannya?

Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

Baca juga: Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya

1. Surat lamaran dan surat pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-materai), ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 dan format word dapat diunduh pada laman https://setneg.go.id dan https://setkab.go.id.

BERITA REKOMENDASI

Setiap 1 e-materai hanya dapat digunakan pada 1 jenis dokumen;

2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6;

4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;


5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas