Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023
Setkab
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya. 

b. paling rendah Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Non Pemerintah;

6. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lingkungan Instansi Pemerintah; atau

d. Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Non Pemerintah.

7. Pelamar jenis kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus;

Berita Rekomendasi

8. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar;

9. Pelamar pada jabatan Widyaiswara wajib melampirkan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan 2 (dua) tahun terakhir;

10. Pelamar pada formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas