Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Kemensetneg 2023
Setkab
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023. Berikut adalah dokumen persyaratannya. 

6. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lingkungan Instansi Pemerintah; atau

d. Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Non Pemerintah.

7. Pelamar jenis kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus;

8. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:

Rekomendasi Untuk Anda

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar;

9. Pelamar pada jabatan Widyaiswara wajib melampirkan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan 2 (dua) tahun terakhir;

10. Pelamar pada formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas