Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya

Simak link mendaftar CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023 beserta persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya
https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-cpns-kemenag-tahun-2023pdf.pdf
Pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Calon PPPK Kemenag RI Tahun 2023. - Simak link mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 beserta syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Mengutip kemenag.go.id, untuk CPNS ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN.

Sementara pada PPPK, terdapat 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kemenag.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Bobot Soal TWK, TIU dan TKP

Peserta dapat mendaftar CPNS dan PPPK Kemenang 2023 secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

Syarat CPNS Kemenang 2023

Berita Rekomendasi

Berikut syarat mendaftar CPNS Kemenang 2023, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas