Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya

Simak link mendaftar CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023 beserta persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya
https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-cpns-kemenag-tahun-2023pdf.pdf
Pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Calon PPPK Kemenag RI Tahun 2023. - Simak link mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 beserta syaratnya. 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;

Syarat PPPK Kemenag 2023

Berikut syarat mendaftar PPPK Kemenang 2023, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

1. Warga Negara Indonesia;

BERITA REKOMENDASI

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas