Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023: Simak Formasi dan Syaratnya, Catat Batas Waktunya
Kemenkes membuka buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Diketahui pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 telah dibuka mulai, Rabu (20/9/2023).
Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dibuka untuk ribuan formasi.
Mengutip laman casn.kemkes.go.id, berikut rinciannya:
- CPNS: 154 Formasi
Alokasi kebutuhan berjumlah 154 Tenaga Dosen.
Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id.
- PPPK: 7.095 Formasi
Alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kemenkes dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun, dengan rincian kebutuhan:
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS Kemenag 2023
- Jabatan Fungsional Kesehatan 4.998 (khusus), 1.390 (umum)
- Jabatan Fungsional Teknis 456 (khusus), 251 (umum)
Syarat Umum PPPK
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.