Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Simak cara membuat surat lamaran dan surat pernyataan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023. Dilengkapi format resmi yang telah disediakan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Buat Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023
biropeg.kejaksaan.go.id/
Cara membuat surat lamaran dan surat pernyataan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023. Lengkap dengan format resmi yang telah disediakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat surat lamaran dan surat pernyataan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Surat lamaran dan surat pernyataan merupakan syarat dokumen yang wajib diunggah peserta untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Peserta dapat mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan saat proses pendaftaran CPNS di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Biasanya, format surat lamaran dan surat pernyataan telah disediakan masing-masing instansi yang membuka seleksi CPNS 2023.

Sehingga calon peserta hanya perlu mengunduh dan mengisi format surat lamaran sesuai dengan data yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan saat membuat surat lamaran dan surat pernyataan, di antaranya sebagai berikut:

Baca juga: Gaji CPNS PPPK Kemenperin 2023: Tertinggi Rp 11.900.000, Terendah Rp 4.700.000

Ketentuan Membuat Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Berita Rekomendasi

1. Surat lamaran ditulis tangan sesuai format yag disediakan dan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

2. Surat pernyataan diri diketik sesuai dengan format yang disediakan, kemudian poin pernyataan disesuaikan dengan masing-masing jabatan.

3. Ukuran surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditentukan, namun pastikan tidak terpotong dan terunggah secara keseluruhan.

4. Surat lamaran dan surat pernyataan ditandatangani dengan pena hitam dan dibubuhi e-meterai senilai Rp 10.000.

5. Pastikan menggunakan e-meterai yang telah terverivikasi.

6. Tandatangan dan e-meterai tidak saling menumpuk dan dapat teridentifikasi dengan jelas.

Baca juga: 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA: Besaran Gaji Bisa Capai Rp 5 Jutaan

Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023

Hormat Saya,

(nama peserta)

Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka CPNS PPPK untuk Semua Jurusan S1 dan D3

Format Surat Pernyataan CPNS Kejaksaan 2023

SURAT PERNYATAAN DIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..........................................................................................

Tempat dan Tanggal Lahir : ..........................................................................................

Alamat : ..........................................................................................

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Bersedia diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dan bersedia menjalankan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri SIpil Kejaksaan RI, apabila saya telah lulus semua tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Apabila saya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI TA 2023, atau tidak menjalankan tugas setelah mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk menerima sanksi berupa kewajiban pengembalian kerugian negara atas biaya selama seleksi sebagaimana telah diatur pada Pengumuman Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023.

3. Bersedia dibatalkan kelulusannya, jika pada waktu melamar atau selama proses seleksi dengan sengaja memberikan surat keterangan atau dokumen yang tidak benar, termasuk jika pada proses seleksi dengan sengaja melakukan perbuatan yang nyata-nyata melanggar persyaratan sebagaimana ditentukan. Atas hal tersebut, Panselnas maupun Pansel CASN Kejaksaan RI TA 2023 tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

4. Bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan pindah ke Instansi lain secara pribadi dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

5. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja secara pribadi dengan alasan apapun paling singkat selama 7 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Pejabat yang Berwenang dalam rangka kebutuhan organisasi.

6. Bersedia untuk tidak mengajukan alih jabatan pada Jabatan Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
*) Pernyataan Poin 6 hanya dicantumkan untuk pelamar pada jabatan Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.

7. Tidak akan menuntut haknya untuk diangkat sebagai Jaksa, apabila sudah memasuki usia 30 (tiga puluh) tahun tidak ditetapkan oleh PPK menjadi peserta PPPJ dikarenakan tidak lulus seleksi PPPJ maupun melakukan perbuatan tercela dan atau pidana selama menjabat sebagai Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (calon Ahli Pertama Jaksa).

8. Bersedia untuk tidak menikah sampai diangkat sebagai PNS.
*) Pernyataan Poin 7 dan 8 hanya dicantumkan untuk pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

Yang membuat pernyataan

(nama peserta)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas