Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Siskaeee ke Kamboja Kerja di Hiburan Malam

Selebgram Siskaeee masih berada di Kamboja saat dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Siskaeee ke Kamboja Kerja di Hiburan Malam
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Selebgram Siskaeee saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus rumah produksi film porno yang digerebek polisi, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee masih berada di Kamboja saat dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya untuk kasus pembuatan film porno yang dia bintangi.

Banyak yang bertanya-tanya, dalam rangka apa dia jauh-jauh ke Kamboja.

Pertanyaan itu terkuak jawabannya dari mulut Siskaeee sendiri saat hari ini Senin 25 September 2023 untuk pertama kalinya dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalami pemeriksaan.

Siskaeee mengatakan, di Kamboja dia bekerja di tempat hiburan malam.

"Aku dari Kamboja, ada banyak kerjaan live perfome dan karaokean," kata Siskaeee saat dicegat wartawan di Polda Metro Jaya.

Sisksaeee mengaku menikmati pekerjaannya di Kamboja meski sedang tersangkut kasus film asusila.

Dalam kasus pembuatan film porno di sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan yang digerebek polisi, Siskaeee memerankan setidaknya satu judul film dewasa berjudul Kramat Tunggak bersama Virly Virginia yang juga sudah diperiksa polisi di kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Siskaeee mengaku tidak banyak membintangi film dewasa produksi Kelas Bintang yang diproduseri dan dsutradarai Irwansyah tersebut.

"Cuma satu film aja, Kramat Tunggak," ujarnya.

Namun, Siskaeee belum mau membocorkan berapa bayaran yang ia terima dari rumah produksi Kelas Bintang. Ia ingin menyampaikannya lebih dulu ke penyidik.

Siskaeee, seorang selebgram yang namanya terseret kasus produksi film porno di Jakarta. (Instagram)

"Nanti aku bakal spill ke kalian nanti aku share semuanya setelah pemeriksaan. Iya biar cepet beres kita," jelasnya.

Siskaeee mengaku tidak tahu pertanyaan apa saja yang akan diterimanya dari penyidik. Ia berjanji akan bicara semuanya usai pemeriksaan.

Baca juga: Virly Virginia Bantah Siskaeee Menghilang, Pastikan Datang di Pemeriksaan Polisi Senin Esok

"Aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk ku berikan dan ku jelaskan kesaksian ku kepada para penyidik. Setelah pemeriksaan aku bicara semuanya," ujar Siskaeee

Siskaeee mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan meski dia juga merasakan deg-degan. "Deg-degan, tapi karena sudah pernah menjalani BAP sebelumnya jadi ya aman," ujarnya.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee juga membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke penyidik.

Selain Siskaeee, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa pemain film dewasa seperti Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Ujang Ronda, Fatra dan Chaca Novita.

Radja Adipati Terima Bayaran Rp 2 Juta

Radja Adipati, seorang selebgram pemeran film porno, yang diungkap Polda Metro Jaya membantah mendapat uang belasan juta untuk pembayarannya.

Radja mengaku hanya dibayar kurang dari Rp 2 juta untuk sekali syuting yang dilakukan di rumah produksi milki tersangka I.

"Kalau untuk bayaran saya enggak bisa sebutin tapi untuk media yang goreng Rp10-15 juta itu tidak benar adanya. Ya range-nya 2 juta ke bawahlah, bisa diperkirakan berapa," kata Radja setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Radja Adipati, seorang selebgram yang terlibat menjadi pemeran dalam kasus film porno diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).
Radja Adipati, selebgram yang terlibat sebagai pemain di kasus pembuatan film porno menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dia juga membantah jika terdapat adegan selayaknya pasangan suami-istri (pasutri) selama dirinya syuting.

"Itu gimik, tidak beneran dilakukan dan seluruh adegan itu atas suruhan Irwansyah. Untuk kalian ketahui itu seluruh adegan yang diperankan oleh para talent atau saya itu atas suruhan Irwansyah," tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan lawan mainnya yakni selebgram Virly Virginia.

Usai pemeriksaan tersebut, Virly kembali menegaskan bahwa ia turut terlibat dalam film porno itu karena dijebak.

"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Main Film Porno, Virly Virginia Mengaku Dibohongi Irwansyah Soal Badan Hukum Rumah Produksinya

Virly menambahkan bahwa ia dipaksa oleh sutradara film porno tersebut, Irwansyah. "Memang ditawarkan sama om Irwan ya, Irwansyah. Jadi semuanya memang disuruh dan dipaksa sama Irwansyah," jelas Virly.

Selain itu, Virly menjelaskan bahwa ia tidak dibayar mahal melainkan hanya mendapat bayaran kisaran di atas Rp 1 juta untuk satu hari. "Dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, satu hari," ujar Virly.

Virly menilai apa yang ia lakukan tak sebanding dengan bayarannya. Ia juga menyebut pembayarannya tidak langsung alias terlambat.

"Pembayaran pun tidak langsung dibayarkan, tapi disendat-sendat juga," tukasnya.

Sebelumnya polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan yang dibongkar.

"Pada hari ini terkonfirmasi hadir dan sedang kita periksa dimana dari 11 talent wanita, 8 diantaranya hadir memenuhi panggilan penyidik. Kedua dari 5 talent pria yang hadir ada 4 satu tidak hadir," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ade menjelaskan bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.

Keterangan 12 orang tersebut kata Ade diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.

Bikin 120 Film Porno

Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Virly Virginia (kiri) dan Fatra (kanan), pemera film produksi Kelas Bintang, ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Virly Virginia (kiri) dan Fatra (kanan), pemera film produksi Kelas Bintang, ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri. 

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu diantaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

Ke-11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas