Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Perkara Lukas Enembe Tak Akan Kekurangan Bukti Meski Pihak Bank Tidak Dijadikan Saksi

Jaksa telah menyampaikannya secara jelas di persidangan termasuk pemberian uang dari Piton Enumbi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Sebut Perkara Lukas Enembe Tak Akan Kekurangan Bukti Meski Pihak Bank Tidak Dijadikan Saksi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pembelaan terdakwa Lukas Enembe terkait tak dihadirkannya pihak bank dan Piton Enumbi sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan suap di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam repliknya, jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, meski pejabat bank ataupun Piton Enumbi tak dihadirkan dalam sidang tersebut, hal itu tak akan mengurangkan bukti perbuatan yang dilakukan Lukas.

"Tentu saja tidak (mengurangi bukti), karena masih ada pembuktian dari alat bukti yang lain yaitu antara rekening koran dari masing-masing rekening yang terlibat dalam transaksi," jelas Yoga di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Adapun terkait alat bukti tersebut, dikatakan Yoga, bahwa penuntut umum menurutnya telah menyampaikannya secara jelas di persidangan termasuk pemberian uang dari Piton Enumbi.

Lebih lanjut, dalam menyusun analisa fakta, kuasa hukum Lukas dinilai jaksa justru mendasarkan keterangan saksi Rfky Agereno dan Benyamin Tiku yang notabene tak mengenal Piton dan Lukas.

Padahal dalam persidangan terbukti bahwa uang masuk ke rekening Agus Parlindungan Tambunan lalu ditarik oleh Dommy Yamamoto kemudian digunakan untuk kepentingan Lukas berjudi di Singapura.

Berita Rekomendasi

"Jika Penasihat Hukum jujur dengan fakta, maka seharusnya Keterangan Dommy Yamamoto dimasukkan dalam Analisa Fakta tetapi ternyata tidak," ucapnya.

"Maka siapa yang sebenarnya tidak jujur dalam persidangan ini, biarkan nanti Majelis Hakim yang menilai pembuktian dari masing-masing pihak dalam persidangan ini," sambungnya.

Karena itu menurut Yoga, apa yang disajikan penuntut umum melalui surat tuntutan itulah yang dinilainya sebagai pembuktian dengan mengikuti jejang uang.

"Sehingga tidak diperlukan bukti saksi Rifky Agereno atau Benyamin Tiku untuk tahu atau kenal atau mengerti suap yang diterima. Karena untuk membuktikan cara penerimaan suap yang berlapis- lapis yang dilakukan oleh terdakwa maka pendekatan jejak uang adalah yang paling efektif," pungkasnya.

Kuasa Hukum Enembe Minta Pihak Bank Dijadikan Saksi

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut seharusnya pengadilan menghadirkan pihak bank guna mencari tahu ada atau tidaknya bukti setoran yang berkaitan dengan klienya dalam kasus gratifikasi.

Petrus pun menjelaskan, bahwa permintaan itu ia lontarkan setelah sebelumnya terungkap bahwa Lukas telah menyetor sejumlah uang ke rekening seorang bartender kafe, Rifky Agereno untuk menyimpan uang pemberian dari sebuah perusahaan.

"Ini dari mana? Kecuali bank tampil di pengadilan 'eh ada slip setoranya ini', ini kan bank juga tidak muncul," kata Petrus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Ia pun menegaskan bahwa kliennya itu tidak melakukan transaksi dengan sejumlah pihak terkait kasus grarifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas pun kata Petrus juga telah membantah bahwa menyetorkan sejumlah uang kepada Rifky Agereno seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan itu baru muncul sekarang, sementara keterangan pada sidang sebelumnya yang menyetor ke rekening Rifky Agereno yang namanya Piton Enimbu," kata.

Sementara itu di lain sisi, Rifky disebut Petrus juga telah menyatakan tidak pernah mengenal Lukas, dan Lukas pun kata dia tidak kenal dengan Rifky.

Menurutnya dalam hal ini pihak bank seharusnya bisa menjelaskan jika memang terdapat transaksi antara Lukas dengan Rifky.

"Bank tidak pernah menjelaskan bahwa pak Lukas di bank yang setoran uang itu. Rifky Agereno hadir di pengadilan kemarin mengatakan tidak kenal pak Lukas, tidak kenal Piton Enimbu. Jadi ini bagaimana, bikin kita makin bingung perkara ini," ucapnya.

Sebab Petrus berpandangan, bahwa untuk mencari titik terang mengenai hal ini hanya penjelasan dari pihak bank.

Pasalnya pihak bank menurut Petrus bisa menjelaskan mengenai riwayat transaksi apabila kliennya itu benar melakukan setoran kepada Rifky.

"Satu-satunya yang bisa kasih keterangan kan pihak bank. Pihak bank lah yang bisa konfirmasi bahwa oh ini benar tanggal sekian dengan kertas setoran itu masuk ke rekening ini dan kertasnya di itu punya kami di cap di cabang yang bersangkutan. Tapi tidak dihadirkan, itu masalahnya disitu," ujarnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas