Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Link PDF Formasi PPPK BPK 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Link seleksi formasi PPPK BPK 2023 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, lengkap dengan persyaratan daftarnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Link PDF Formasi PPPK BPK 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
pppk.bpk.go.id
Pengumuman PPPK BPK 2023 - Link seleksi formasi PPPK BPK 2023 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, lengkap dengan persyaratan daftarnya. 

Syarat Umum Daftar PPPK BPK 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Berita Rekomendasi

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,50 dalam skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas