Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil

Inilah 4 hal yang harus dihindari saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil
Freepik
ilustrasi cpns. Inilah 4 hal yang harus dihindari saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak 4 hal di bawah ini yang harus dihindari saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran CPNS 2023 mulai dibuka sejak 20 September 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 disediakan secara daring atau online.

Calon pendaftar dapat mengunjungi situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Lantas apa saja yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023?

Baca juga: Daftar 14 Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Terbanyak

Hindari Mendaftar Menggunakan Ponsel

Pendaftar CPNS harus memperhatikan perangkat yang digunakan untuk mendaftar.

BERITA REKOMENDASI

BKN dalam unggahan Instagram-nya mengingatkan pelamar untuk menggunakan laptop dalam mendaftar bukan ponsel.

Hal ini juga untuk menghindari risiko kegagalan dalam proses registrasi.

Mengutip akun instagram BKN @bkngoidofficial, diimbau para pelamar untuk menggunakan perangkat yang sama untuk dua atau lebih akun SSCASN.

"Bikin akunnya jangan pakai HP ya! Gunakan komputer desktop atau laptop. Jika enggak punya, boleh pinjam."

"Tapi jika kalian menggunakan perangkat yang sama untuk dua atau lebih akun yang berbeda, pastikan kalian clear cache dan cookies setiap ganti akun."


"Atau gunakan browser berbeda dis setiap akun," mengutip unggahan Instagram BKN.

Sinyal Internet Harus Stabil

Pelamar CPNS juga harus memperhatikan kestabilan internet, hindari sinyal internet yang tidak stabil.

Hal ini lantaran pendaftaran CPNS dilakukan secara online.

Sehingga pelamar harus memastikan jaringan hingga perangkat yang akan digunakan memadai.

Jangan Terburu-buru

ilustrasi cpns dan pppk
ilustrasi cpns dan pppk (Freepik)

Hindari melakukan pendaftaran CPNS dengan terburu-buru.

Simak seksama syarat yang diharuskan.

Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.

Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.

Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK per Hari Ini, 26 September

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)\.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.

Hindari Data Diri yang Tak Sesuai

Hal yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023, yakni data diri yang salah atau tak sesuai.

Apabila menemukan kendala data diri yang tak sesuai, pelamar CPNS dapat mengakses laman bantuan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peserta dapat mengakses laman bantuan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila mengalami kendala.

“Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan,” kata Azwar, Jumat (22/9/2023).

Melalui laman bantuan ini, pelamar dapat mengatasi berbagai kendala, termasuk lupa password, data diri salah, hingga pengaduan data PPPK.

Berikut ini cara mengatasi data diri tidak sesuai CPNS 2023, dikutip dari Bangkapos.com.

- Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

- Pilihbeberapa menu pada bagian “Data Diri” yang merupakan penyebab data diri tidak sesuai saat melamar CPNS dan PPPK, di antaranya:

  • NIK dan No.KK Tidak Ditemukan
  • NIK Didaftarkan Orang Lain
  • Data Tidak Sesuai
  • Lokasi Lahir Tidak Ditemukan
  • Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (BangkaPos.com/Evan Saputra CC)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas