Arti TMS pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab dan Solusinya
Sebanyak 3.905 pendaftar CPNS 2023 dinyatakan TMS per Selasa (26/9/2023). Inilah arti TMS pada seleksi CPNS 2023 dan penyebabnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
- Dokumen tidak asli
- Tidak menyertakan e-meterai
- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut
- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan
- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur
- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani
- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan
- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan
- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri
Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.