Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Arti TMS pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab dan Solusinya

Sebanyak 3.905 pendaftar CPNS 2023 dinyatakan TMS per Selasa (26/9/2023). Inilah arti TMS pada seleksi CPNS 2023 dan penyebabnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Arti TMS pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab dan Solusinya
Freepik
ILUSTRASI CPNS - Sebanyak 3.905 pendaftar CPNS 2023 dinyatakan TMS per Selasa (26/9/2023). Inilah arti TMS pada seleksi CPNS 2023 dan penyebabnya. 

Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.

Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.

Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Statistik Pelamar CPNS-PPPK 2023

Rekomendasi Untuk Anda

Selengkapnya, inilah daftar statistik pelamar CPNS-PPPK 2023 sebagaimana yang disampaikan BKN melalui media sosialnya:

1. Pelamar CPNS

Pendaftar: 340.696

Submit: 28.564

MS: 6.280

TMS: 3.905

2. Pelamar PPPK Guru

Pendaftar: 245.907

Submit: 22.487

MS: 2.649

TMS: 182

3. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

Pendaftar: 97.987

Submit: 2.218

MS: 188

TMS: 134

4. Pelamar PPPK Teknis

Pendaftar: 163.417

Submit: 4.789

MS: 329

TMS: 520

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas