Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri

Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI logo BIN - Peserta mengikuti vaksinasi Covid-19 booster menggunakan jenis vaksin Pfizer di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah sanksi menanti para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023, tapi kemudian mengundurkan diri.

Sanksi tersebut bisa berupa masuk daftar hitam atau backlist serta membayar denda ratusan juta rupiah.

Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.

Misalnya saja Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80

Instansi yang dikepalai Budi Gunawan itu telah mengumumkan berapa denda yang harus dibayar CPNS apabila mengundurkan diri.

Nominalnya mulai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tergantung sudah sampai tahapan apa CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri itu tertuang dalam Peraturan Kepala BIN nomor 2/2022.

BERITA REKOMENDASI

Denda tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri, dikutip dari bin.go.id:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 200 juta.


Sanksi lain bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri adalah, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca juga: Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat

CPNS BIN 2023

Badan Intelijen Negara (BIN).
Badan Intelijen Negara (BIN). (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas