Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri

Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI logo BIN - Peserta mengikuti vaksinasi Covid-19 booster menggunakan jenis vaksin Pfizer di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. 

Lowongan CPNS BIN 2023 dibuka untuk kualifikasi pendidikan mulai dari SMA, D-III, S-1, dan S-2.

Mereka akan ditempatkan di sejumlah unit kerja BIN, termasuk diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Lowongan CPNS BIN 2023 dapat dilamar oleh pelamar umum, cumlaude atau lulusan terbaik, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Selengkapnya berikut persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan tata cara mendaftar CPNS BIN 2023:

1. Persyaratan Umum

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah RI.

- Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

c. Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;

d. Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

- Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

- Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas