Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri

Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI logo BIN - Peserta mengikuti vaksinasi Covid-19 booster menggunakan jenis vaksin Pfizer di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. 

Diketahui, pada tahun ini, BIN membuka lowongan sebanyak 1.000 formasi CPNS.

Lowongan CPNS BIN 2023 dibuka untuk kualifikasi pendidikan mulai dari SMA, D-III, S-1, dan S-2.

Mereka akan ditempatkan di sejumlah unit kerja BIN, termasuk diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Lowongan CPNS BIN 2023 dapat dilamar oleh pelamar umum, cumlaude atau lulusan terbaik, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Selengkapnya berikut persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan tata cara mendaftar CPNS BIN 2023:

1. Persyaratan Umum

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah RI.

Berita Rekomendasi

- Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

a. Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

c. Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;

d. Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

- Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

- Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas