Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600

Cek daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380 dan terendah Rp 2.505.600. Berikut ini syarat umum dan syarat khusus PPPK BKKBN 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600
Kementerian PUPR
Logo Kementerian PUPR 2023 --- Berikut ini daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380. 

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau POLRI;

Berita Rekomendasi

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Syarat Khusus:

1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun secara akumulatif*

*) dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat

*) dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);

2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas