Hotman Paris Duga Para Tersangka Kasus Imam Masykur Punya Bos Oknum Pengusaha
Hotman Paris Hutapea, mengaku menerima informasi para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.
"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad
Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.
Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.
"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.
Selain itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
Rencananya permintaan keterangan tambahan untuk tiga tersangka sipil dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini juga.
"Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," kata dia.
Sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yaitu anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yaitu Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.