Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Kandidat Terpilih Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams
Arsul Sani sebagai kandidat terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.
Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.
Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR mengusulkan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.
"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).
Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.
Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.
Dengan begitu, Arsul menyingkirkan calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga: PPP Tak Larang Arsul Sani Ikut Seleksi Calon Hakim MK
Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Dengan begitu, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.
Jika sudah disetujui, maka nantinya nama Wakil Ketua MPR RI itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.