Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA

Kementerian PUPR membuka lowongan PPPK sebanyak 3.027 formasi. Ada formasi yang bisa dilamar lulusan SMK dan SMA jurusan IPA.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA
Instagram/@kemenpupr
Kementerian PUPR membuka lowongan PPPK sebanyak 3.027 formasi. Ada formasi yang bisa dilamar lulusan SMK dan SMA jurusan IPA. 

- SMK Konstruksi Jalan dan Jembatan

- SMK Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

- SMA IPA

Sementara rincian tugas sebagai sebagai Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR adalah:

- Melakukan kompilasi peta jaringan jalan/data dokumen perencanaan wilayah/data kondisi jalan dan jembatan/dan data lainnya,

- Menyiapkan instrumen survei

- Melakukan pemeliharaan bahan dan peralatan yang terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Berita Rekomendasi

- Membuat laporan-laporan berkala progres pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) PPPK Penata Laksana Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR selama lima tahun.

Untuk penghasilan, mereka akan mendapat gaji antara Rp 5.532.270 hingga Rp 6.289.206.

Yang perlu digarisbawahi, formasi Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR hanya bisa dilamar atau dialokasikan untuk pelamar khusus.

Baca juga: Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Pelamar khusus adalah pelamar yang berstatus sebagai:

- Eks tenaga honorer kategori II Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkatan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.

- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Kementerian PUPR dengan masa kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas