Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M
Sidang hari ini mendengarkan keterangan seorang saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga terkait pembelian rumah terdakwa senilai Rp 10M.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G terdakwa eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Adapun untuk sidang hari ini mendengarkan keterangan satu orang saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga terkait pembelian rumah terdakwa senilai Rp 10,7 miliar.
"Pak Permadi saudara pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung dalam perkara Pak Anang Achmad Latif," tanya hakim di persidangan.
"Betul Yang Mulia," jawab Permadi.
"Soal apa pak?" tanya hakim.
"Terkait pembelian rumah," jawab Permadi.
"Siapa yang beli rumah," tanya hakim.
"Bapak Anang," jawab Permadi.
"Saudara Pengembang Intiland di mana?" tanya hakim.
"Di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," jawab Permadi.
"Tahun berapa Pak Anang beli rumah tersebut," tanya hakim.
"Sesuai PBJB tanggal 23/7/2019," jawab Permadi.
"Yang beli Pak Anang sendiri atau atas nama orang lain," tanya hakim.