Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M

Sidang hari ini mendengarkan keterangan seorang saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga terkait pembelian rumah terdakwa senilai Rp 10M.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M
Tribunnews.com/Rahmat
Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga tengah bersaksi di persidangan. 

"Di sini tercatat atas nama ibu Sakinah Juliani Utami," jawab saksi.

"Itu apa hubungannya dengan Pak Anang," tanya hakim.

"Istrinya," jawab saksi.

Kemudian hakim menanyakan luas tanah dan harga rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif.

"Luas tanahnya261 meter persegi, bangunannya 433 meter persegi. Untuk harganya di sini transaksinya Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak," jawab saksi.

Perkembangan kasus ini

Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan:

  1. eks Menkominfo, Johnny G Plate;
  2. eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
  3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
  4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
  5. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
  6. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
BERITA REKOMENDASI

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.


Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas