Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M
Sidang hari ini mendengarkan keterangan seorang saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga terkait pembelian rumah terdakwa senilai Rp 10M.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Rahmat
Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga tengah bersaksi di persidangan.
Mereka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.