Soroti Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, PUSaKO: Menyasar Tokoh Tertentu Tak Bisa Ikut Pilpres
gugatan ini merupakan upaya yang menyasar tokoh tertentu untuk tidak ikut berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan ihwal syarat calon presoden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disoroti oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Charles Simabura.
Menurutnya gugatan ini merupakan upaya yang menyasar tokoh tertentu untuk tidak ikut berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Sebagai informasi, gugatan usia capres cawapres di MK yang menjadi sorotan Charles ialah berkaitan dengan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf q UU Pemilu.
Dia meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun dan batas maksimalnya ialah berusia 70 tahun.
“Akhirnya kan muncul juga permohonan membatasi pencalonan dua kali. Hanya boleh dua kali maksimal atau membatasi pencalonan itu maksimal umur,” kata Charles dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Kalau sekarang kan ada (yang menguji) minimal umur, ada juga yang minta maksimal umur. Disebut pula umurnya 70," sambungnya.
Dengan begitu, Charles meyakini bahwa sejumlah gugatan soal syarat pencalonan capres dan cawapres di MK jelas mengandung unsur konflik kepentingan.
"Jadi, sebenarnya terang benderang bahwa permohonan ini penuh dengan konflik kepentingan dan apalagi kalau lihat konfigurasinya, jelas sekali," ujar Charles.
Untuk diketahui, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merupaka salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi capres dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Perludem Nilai Langkah Uji Materi Usia Capres Cawapres ke MK Tidak Tepat, Harusnya Melalui Revisi UU
Dalam perjalanan karir politiknya, Prabowo pernah maju sebagai capres pun cawapres sebanyak empat kali.
Jika nanti menjadi calon presiden secara definitif, mantan perwira Komando Pasukan Khusus TNI AD ini akan berkontestasi untuk kali kelima dalam usianya yang ke-71 tahun.