Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tindak Pidana Semakin Canggih, Peran Jaksa ke Depan Kian Menantang

Peran jaksa dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin menantang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tindak Pidana Semakin Canggih, Peran Jaksa ke Depan Kian Menantang
Istimewa
Lambang Kejaksaan. Peran jaksa dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin menantang. 

Di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. Kejaksaan Agung berhasil menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp 152,5 triliun dan US$ 61,49 juta.

Dari situ, Kejaksaaan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 42,7 triliun dan US$ 61,95 juta.

Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara.

Dalam menghadirkan keadilan untuk masyarakat, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengedepankan restorative justice.

Melalui program utama ini, Kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lewat restorative justice dalam kurun 2020-2022 sehingga menghadirkan keadilan untuk semua.

Atas keberhasilan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meraih penghargaan sebagai tokok restorative justice karena menjadikan restorative justice sebagai program utama.

“Kami berharap semakin banyak alumni FHUI yang terpanggil untuk bergabung ke Kejaksaan. Iluni FHUI akan memberikan dukungan penuh jika ada alumni yang menjadi bagian dari Kejaksaan," ujar Rapin.

Rekomendasi Untuk Anda

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) saat ini tengah menggelar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dalam rekrutmen ini, Kejaksaan membuka 7.846 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 formasi ditujukan untuk jabatan jaksa. Pendaftaran CASN Kejaksaan telah dibuka sejak 20 September lalu hingga 9 Oktober mendatang.

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas