Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliran Dana Korupsi BTS Diduga sampai ke Komisi I DPR, Cak Imin Minta Aparat Hukum untuk Mengusutnya

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak aparat hukum untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Aliran Dana Korupsi BTS Diduga sampai ke Komisi I DPR, Cak Imin Minta Aparat Hukum untuk Mengusutnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). | Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak aparat hukum untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR. 

Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Cari Sosok Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke BPK

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Jakarta I

Tanggapan MKD DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun, menanggapi soal adanya dugaan aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Adang mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membuka loket laporan untuk publik jika memang mendapati anggota DPR bermasalah.

"Gini, sepanjang ini ya maaf ya, ini sekalian juga untuk masyarakat luas ya bahwa MKD itu punya yang namanya loket pengaduan. Jadi tidak selalu dari media saja kita juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD," kata Adang saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Meski begitu kata Adang, pelaporan itu harus bisa dilakukan jika publik memiliki alat bukti terhadap anggota DPR RI yang bermasalah.

Dia juga menegaskan, akan menanggapi setiap pelaporan yang masuk, terlebih soal pelanggaran hukum dan etik.

Baca juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Mengadu Sambil Menangis: Ungkap Ada Ancaman, Sampai Mau Dibuldoser

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas