Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023 Secara Online
Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Penggunaan e-Meterai di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
Saat ini penggunaan e-Meterai menjadi metode terbaru dalam sistem elektronik dan digital.
Penggunaan e-Meterai ini disahkan sejak tanggal 21 Oktober 2021, lalu.
e-Meterai menjadi komponen penting dalam dokumen elektronik di Indonesia saat ini, diantaranya adalah untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Mengutip dari Instagram @eMeterai.official, e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen tertentu.
Baca juga: Link Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Berikut Syarat, Alur Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya
Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023
- Pertama buka laman resmi daftar-sscasn.bkn.go.id
- Lalu login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya
- kemudian pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar
- Setelah itu klik "Selanjutnya"
- Berikut pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
- Pendaftaran formasi dilakukan dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"
- Setelah itu riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.