Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023 Secara Online
Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
- Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan
- Klik "Cek Akun e-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen
- kemudian untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"
- Lalu isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
- Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan
- Login akun di situs meterai-elektronik.com.
- Berikutnya pilih opsi Pembelian.
- Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.
Baca juga: Tutorial Cara Beli dan Menggunakan Meterai Elektronik, Kenali Juga Ciri-cirinya
- Setelah itu, lakukan pembubuhan. Unggah dokumen dengan memilih PDF yang belum dipasangi meterai.
- Berikutnya tempatkan atau bubuhkan meterai dengan tepat, lalu tekan Unggah e-Meterai.
- Klik 'cek akun e-Meterai' pada web SSCASN untuk pembubuhan e-Meterai;
- kemudian masuk kembali ke website SSCASN dan login dengan email dan password yang telah terdaftar, klik 'Masuk'
- Kemudian unggah PDF yang dibutuhkan dan belum ada e-Meterai-nya.
- Klik 'Pilih file pdf Ada yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai'