Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS Kemenag 2023
Simak contoh surat pernyataan bebas narkoba untuk daftar CPNS Kemenag 2023. Diunggah saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut contoh surat pernyataan bebas narkoba untuk mendaftar CPNS Kemenag 2023.
Surat pernyataan bebas narkoba ini merupakan satu syarat yang dibutuhkan pada proses pendaftaran CPNS Kemenag.
Dalam surat pernyataan bebas narkoba memuat pernyataan bahwa peserta tidak menggunakan atau mendistribusikan obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya.
Pada bagian akhir surat pernyataan bebas narkoba CPNS Kemenag 2023 wajib dibubuhi dengan e-meterai.
Peserta dapat mengunggah surat pernyataan bebas narkoba saat proses pendaftaran CPNS Kemenag 2023 di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Diketahui, format pernyataan bebas narkoba CPNS Kemenag 2023 telah disediakan secara resmi, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS Kemenag 2023
Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba CPNS Kemenag 2023
SURAT PERNYATAAN
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………………………...........……
Tempat, tanggal lahir : …………………………………………………...........……
Agama : …………………………………………………...........……
Kewarganegaraan : …………………………………………………...........……
Pendidikan Terakhir : …………………………………………………...........……
Alamat : …………………………………………………...........…… …………………………………………………...........……
…………………………………………………...........……
Nomor Telp./Handphone : …………………………………………………...........……
(yang dapat dihubungi)
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam penggunaan dan/atau pendistribusian Obat-Obatan Terlarang, Narkotika, Zat Adiktif, dan Psikotropika.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila pernyataan saya ini ternyata di kemudian hari tidak benar, maka saya bersedia dituntut di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e-meterai dan tandatangan
(Pelamar)
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenag 2023, Lengkap dengan Syarat Dokumen Lainnya
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
8. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.