Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Berencana Panggil Menteri Perdagangan Soal Wacana Larangan Berjualan di Social Commerce

Cak Imin mengungkapkan, secepatnya DPR akan memanggil pihak pemerintah lantaran rencana pelarangan jual beli di social commerce

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in DPR Berencana Panggil Menteri Perdagangan Soal Wacana Larangan Berjualan di Social Commerce
dok. Tiktok
Ilustrasi Tiktok Shop. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta Komisi VI DPR memanggil mitra kerja, termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) terkait menyusul rencana pelarangan jual-beli social commerce. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta Komisi VI DPR memanggil mitra kerja, termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) terkait menyusul rencana pelarangan jual-beli social commerce.

Cak Imin menyebut, hal itu untuk untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.

Baca juga: Kontroversi Tiktok Shop dan Dampaknya terhadap Brand Lokal

Sebab dia tak ingin larangan yang diterbitkan secara mendadak membuat 13 juta pelaku usaha di social commerce, misalnya TikTok Shop kehilangan pendapatan.

"Pasti (bakal panggil menteri terkait). Ketua Komisi VI saya ajak ke sini, Pak Faisol Riza. Saya minta segera mengundang menteri-menteri terkait sehingga aturan ini tidak merugikan 13 juta pelaku dan staf-stafnya," kata Cak Imin di rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Cak Imin mengungkapkan, secepatnya DPR akan memanggil pihak pemerintah lantaran rencana pelarangan jual beli di social commerce sudah didiskusikan oleh pemerintah.

Baca juga: Kemendag Bantah Klaim Tiktok Shop Soal Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya

"Secepatnya (akan dipanggil), karena menurut saya emergency ya, darurat, karena menghentikan bisnis," tandas Ketua Umum PKB itu.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik. Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce. Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat di Istana, Senin (25/9/2023).

Oleh karenanya kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.

"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang: Toko Sepi Bukan Imbas TikTok Shop, Tapi Keengganan Penjual Ikuti Zaman

Selain itu, dalam Permendag tersebut kata Teten platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri. Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia. Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.


"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas