Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan jadi Undang-Undang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan Keputusan Tingkat I antara Komisi II DPR dengan pihak pemerintah yang diwakili Menteri PAN-RB Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui RUU ASN tersebut.

"Secara implisit dari semua pandangan fraksi itu sudah bisa disetujui, jadi kita anggap saja kita sahkan ya rancangan undang-undang ini?" tanya Doli kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat, yang diikuti ketokan palu tanda persetujuan.

Sementara itu, Menyeri PAN-RB Azwar Anas mengungkapkan, RUU ASN untuk menjawab tantangan dan ekspetasi publik terhadap pelayanan birokrasi.

BERITA REKOMENDASI

Diharapkan adanya revisi UU ASN akan menciptakan birokrasi akan bergerak dinamis dan profesional.

"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," ucap Azwar.

Ada pun revisi UU ASN meliputi perubahan pada lima klaster. Pertama, kluster penghapusan KASN.

Kedua, kluster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Ketiga, kluster terkait kesejahteraan PPPK. Keempat, kluster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan kelima terkait pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: MenPAN-RB: Aturan Soal Pensiun Dini ASN Tidak Masuk Revisi UU ASN

"RUU yang mampu menjawab tantangan ASN ke depan agar tercipta terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik, itulah harapan dari prioritas ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas