Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud tegaskan MK tak berwenang mengubah kebijakan terkait batas usia capres dan cawapres, yang berwenang adalah DPR dan Pemerintah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres
Ist
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, membenarkan telah bertemu dengan Bakal Capres PDIP Ganjar Pranowo - Mahkamah Konstitusi tak berwenang mengubah kebijakan terkait batas usia capres dan cawapres, yang berwenang adalah DPR dan Pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahfud MD menilai kebijakan ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka.

Sehingga, yang menentukan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."

Baca juga: Jalur Kilat Kaesang Jabat Ketua Umum PSI, Ini Daftar Usia Ketum Partai Politik Peserta Pemilu 2024

"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Mahfud, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.

Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.

"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.

"Jadi dia (DPR) yang membuat, MK yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tegas Mahfud.

Baca juga: Jadwal Tayang Film The Creator di Bioskop Jakarta, 28 September 2023

Sebagaimana diketahui, saat ini batas usia capres dan cawapres sedang menjadi bahasan dunia pilitik Tanah Air.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun turut mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mempermasalahkan untuk diturunkannya usia capres dan cawapres, dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Padahal menelisik ke belakang, pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas