Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud tegaskan MK tak berwenang mengubah kebijakan terkait batas usia capres dan cawapres, yang berwenang adalah DPR dan Pemerintah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres
Ist
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, membenarkan telah bertemu dengan Bakal Capres PDIP Ganjar Pranowo - Mahkamah Konstitusi tak berwenang mengubah kebijakan terkait batas usia capres dan cawapres, yang berwenang adalah DPR dan Pemerintah 

“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pascapennyelenggaraan Pemilu 2019 saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi."

"Bahkan (dalam pertemuan itu) sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” ungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati, Selasa (26/9/2023). 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat talkshow bertajuk Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral bersama Forum Zakat secara daring, Jumat (6/1/2023).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat talkshow bertajuk Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral bersama Forum Zakat secara daring, Jumat (6/1/2023). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Dengan tidak adanya revisi, maka jika hendak melakukan perubahan UU Pemilu, langkah yang dapat diambil adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan, langkah perubahan melalui Perppu tentu tidak menjadi hal yang penting karena perubahan usia minimal ini bukan hal yang genting dilakukan sekarang.

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Berita Rekomendasi

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani//Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas