MK Gelar Sidang Putusan Judicial Review Pekan Depan, Partai Buruh Bakal Aksi Besar-besaran
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, mengungkapkan pihaknya akan menggelar aksi dengan ribuan massa untuk mengawal sidang itu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Putusan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pada Senin (2/10/2023) mendatang.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, mengungkapkan pihaknya akan menggelar aksi dengan ribuan massa untuk mengawal sidang tersebut.
"Partai Buruh dan juga seluruh gerakan buruh di Indonesia, akan menggelar aksi besar-besaran, untuk merespon dibacakannya Hasil Putusan Sidang JR oleh Hakim MK," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/8/23).
Dirinya mengklaim massa buruh yang ikut serta dalam aksi tersebut mencapai puluhan ribu.
Selain massa buruh, Said Iqbal mengatakan para petani, mahasiswa, dan nelayan juga akan turut serta dalam aksi ini.
"Aksi massa 2 Oktober akan jadi lautan manusia, entah ribuan atau bahkan puluhan ribu buruh, kita tidak bisa memperkirakan. Dan di luar elemen buruh juga akan ikut bergabung, seperti mahasiswa, nelayan, petani dan juga elemen masyarakat lainnya," tutur Said Iqbal.
Rencananya, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan IRTI Monas sebelum melakukan berjalan kaki menuju Gedung MK.
Selain di Jakarta, aksi massa buruh ini juga akan digelar di daerah lainnya.
"Adapun aksi massa akan digelar di seluruh Indonesia, di 38 Provinsi dan 300 kabupaten/kota, terutama di Kawasan Kota-kota Industri. Dan untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung MK," jelas Said Iqbal.
Aksi pada 2 Oktober tersebut, kata Said Iqbal, akan membawa dua Isu Tuntutan Utama, yakni menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kenaikkan Upah Minimum 15 persen di tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.