Pegawai KPK Jadi Saksi dalam Sidang Rafael Alun, Latar Belakangnya Terungkap
Pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Rani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada perkara Rafael Alun terkait kapasitasnya sebagai eks Direktur Keuangan di PT Artha Mega Ekadana (ARME) salah satu perusahaan milik terdakwa pada medio 2002 hingga 2005.
Diketahuinya Rani sebagai pegawai KPK usai Hakim Ketua Suparman Nyompa menjelaskan mengenai identitas saksi di awal persidangan.
Suparman awalnya bertanya kepada Rani mengenai dirinya yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadana, pendidikan S1 manajemen keuangan, benar?" tanya hakim.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005 pak," ucap Rani.
"Pekerjaanya maksudnya Direktur Keuangan?" tanya Hakim.
"Dulu," jawab Rani.
Baca juga: Wow, Istri Pegawai Pajak Budi Susilo Punya Saham di Perusaaan Rafael Alun
"Sekarang?" tanya lagi hakim Suparman.
"Sekarang saya di KPK pak," ujar Rani.
Dalam kesempatan ini Rani tak hanya sendiri, hadir pula saksi lainnya yakni Ujeng Arsatoko.
Terkait kesaksiannya hari ini, Rani menyebutkan bahwa istri dari Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek merupakan salah satu pemegang saham di PT ARME sekaligus memiliki jabatan sebagai Komisaris Utama.
Adapun Ernie kata Rani memiliki saham sebanyak 56 lembar.
Baca juga: Putusan Sela Rafael Alun soal Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Dijelaskan Rani bahwa jika di rupiahkan, 56 lembar saham tersebut memilki nilai Rp 50 juta.
"Berapa rupiah?," tanya jaksa KPK.
"50 juta," kata Rani.
Selain Ernie, terdapat para pemegang saham lainnya di PT ARME salah satunya Rani sendiri.
Pada saat itu jaksa KPK membeberkan sosok-sosok yang menjadi pemegang saham di PT ARME tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
"Ijin Yang Mulia untuk mempertegas di BAP saudara (Rani) nomor 9 terkait pemegang sahamnya dijelaskan disini, akta notaris Setiawan nomor 52 22 April 2002 dengan susunan pengurus sebagai berikut, saudara Ernie Meike Torondek Komisaris Utama 56 lembar saham, Oki Hendarsanti Komisaris 56 lembar saham, Ujeng Arsatoko Direktur Utama 56 lembar saham, FX Wijayanto Nugroho 26 lembar saham, saudari Rani Anindita Direktur 56 lembar saham," jelas jaksa.
Hal ini pun dibenarkan oleh Rani pada saat jaksa mengkonfirmasi kebenaran para sosok pemegang saham tersebut.
"Betul?," tanya jaksa.
"Iya itu yang telah ditunjukan aktenya iya," jawab Rani.
Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.