Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya

Polri buka 350 formasi PPPK 2023, terdiri dari 255 tenaga teknis, 94 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga dosen. Simak syarat daftar hingga jadwal seleksi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya
cpns.polri.go.id
Polri buka 350 formasi PPPK 2023, terdiri dari 255 tenaga teknis, 94 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga dosen. Simak syarat daftar hingga jadwal seleksi. 

Syarat PPPK Polri 2023

Dikutip dari Surat Pengumuman Polri Nomor Peng/21/IX/KEP./2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Polri Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Penempatan, berikut ini persyaratan umum dan khusus pelamar seleksi PPPK Polri 2023:

- Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. sehat jasmani dan rohani;

3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;

Berita Rekomendasi

5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;

6. tidak menjadi pengurus partai atau terlibat politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA

- Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus bagi pelamar jenis formasi khusus yakni sebagai berikut:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II Polri yang sudah terdata dalam database BKN yang memiliki Nomor Registasi database dan bekerja terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;

2. Pegawai Non ASN/PHL yang sudah bekerja/mengabdi di lingkungan Polri yang mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;

3. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan/medis, dapat
diperoleh dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes)/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas