Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya
Polri buka 350 formasi PPPK 2023, terdiri dari 255 tenaga teknis, 94 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga dosen. Simak syarat daftar hingga jadwal seleksi.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Dikutip dari Surat Pengumuman Polri Nomor Peng/21/IX/KEP./2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Polri Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Penempatan, berikut ini persyaratan umum dan khusus pelamar seleksi PPPK Polri 2023:
- Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
6. tidak menjadi pengurus partai atau terlibat politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA
- Persyaratan Khusus:
Persyaratan khusus bagi pelamar jenis formasi khusus yakni sebagai berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II Polri yang sudah terdata dalam database BKN yang memiliki Nomor Registasi database dan bekerja terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;
2. Pegawai Non ASN/PHL yang sudah bekerja/mengabdi di lingkungan Polri yang mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;
3. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan/medis, dapat
diperoleh dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes)/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;