Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan

Berikut rincian gaji PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan
Laman Resmi Bawaslu
Surat Pengumuman Nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023 Bawaslu. Berikut rincian gaji PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian gaji Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023.

Bawaslu telah mengumumkan formasi dan rincian gaji PPPK 2023.

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023, terdapat 2.598 formasi PPK.

Sementara untuk gaji masing-masing jabatan, terendah Rp 5.478.620 dan tertinggi Rp 6.921.230.

Baca juga: Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Selengkapnya, ini rincian gaji PPPK Bawaslu 2023:

1. Ahli Pertama - Analis Hukum

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

Berita Rekomendasi

2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

3. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris

Rentang penghasilan: Rp 6.340.920 - Rp 6.756.230

4. Ahli Pertama - Perencana

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

5. Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas