Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan
Berikut rincian gaji PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian gaji Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023.
Bawaslu telah mengumumkan formasi dan rincian gaji PPPK 2023.
Menurut Surat Pengumuman Nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023, terdapat 2.598 formasi PPK.
Sementara untuk gaji masing-masing jabatan, terendah Rp 5.478.620 dan tertinggi Rp 6.921.230.
Baca juga: Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Selengkapnya, ini rincian gaji PPPK Bawaslu 2023:
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230
2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230
3. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris
Rentang penghasilan: Rp 6.340.920 - Rp 6.756.230
4. Ahli Pertama - Perencana
Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230
5. Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum