Arsul Sani Jadi Hakim MK, Pakar Menilai Sulit Dilepaskan dari Tudingan Kepentingan Politik
Feri juga menilai sulit bagi anggota Komisi II DPR RI itu lepas dari tudingan bersih terhadap kepentingan politik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai terpilihnya Arsul Sani jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sulit dilepaskan dari kepentingan politik.
Ia menilai Wakil Ketua Umum PPP tersebut harus membuktikan putusan-putusannya di MK kelak untuk menjawab tudingan tersebut tidaklah benar.
Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Bertemu Mardiono Hari Ini Bicara Langkah Selanjutnya
"Sebagaimana diduga bahwa proses pemilihan hakim konstitusi akan selalu memasuki banyak fase politik. Yang tentu saja tidak cocok dengan konsep kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang ada di Undang-Undang Dasar," kata Feri dihubungi Kamis (28/9/2023).
Kemudian, diungkapkannya tantangan terbesar dari Arsul Sani nantinya harus benar-benar independen sebagai hakim konstitusi.
"Jika dilihat tantangan terbesar dari hakim konstitusi Arsul Sani adalah memastikan bahwa dirinya betul-betul independen dan memutuskan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi kedepannya," kata Feri.
Baca juga: Arsul Sani Dipilih Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggantinya di DPR? Ini Penjelasan PPP
Feri juga menilai sulit bagi anggota Komisi II DPR RI itu lepas dari tudingan bersih terhadap kepentingan politik.
"Bagi saya sulit bagi Arsul Sani menampik tuduhan bahwa bagaimanapun dia akan membawa kepentingan politik. Sebab dia adalah orang politik dan orang partai politik bukan figure biasa di partai politik, dia adalah wakil ketua umum PPP," kata Feri.
Kemudian diungkapkannya jadi sulit untuk menghindar dari tuduhan itu. Ia harus membuktikan nantinya lewat putusan-putusan yang independen.
"Dan tudingan itu harus jawab dengan putusan-putusannya yang akan datang. Apakah standar nilai yang dia bawa dalam proses seleksi akan betul-betul diterapkan ketika dia saat menjabat," tegasnya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.
Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Beberkan Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Latar Belakang Anggota DPR
Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR mengusulkan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.
"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.