Arsul Sani Jadi Hakim MK, Pakar Menilai Sulit Dilepaskan dari Tudingan Kepentingan Politik
Feri juga menilai sulit bagi anggota Komisi II DPR RI itu lepas dari tudingan bersih terhadap kepentingan politik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.
Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.
Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6alon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Dengan begitu, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.
Jika sudah disetujui, maka nantinya nama Wakil Ketua MPR RI itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.