Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME
Kuasa hukum Rafael Alun menyebut mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyebut mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023) kemarin.
Rani sendiri adalah pegawai KPK merupakan pengontrol keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan milik terdakwa, dengan Komisaris Utamanya, yakni istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari para wajib pajak bermasalah. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan di perusahaan itu pada 2002 - 2005.
"Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," ujar kuasa hukum Rafael Alum, Junaedi Saibih dikutip, Kamis (28/9/2023).
Diberitakan, Rani sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Rafael Alun ini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (27/9/2023) kemarin.
Baca juga: Bekerja di KPK, Keterangan dan Bukti Digital Saksi Jaksa Ini Diragukan Rafael Alun
Rani mengakui dirinya kini menjadi pegawai di KPK. Bahkan, Rani disebut-sebut bagian tim penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
Selain Rani, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan saksi Ujeng Arsatoko.
Junaedi mengatakan, dalam persidangan Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME. Sementara, saksi Ujeng menyebut saat awal pendirian PT ARME dirinya dan Rafael Alun sempat menghadap seseorang yang bernama Soeryoe Koesoemo Adji.
Belakangan diketahui bahwa Soeryo merupakan orang tua dari Rani.
"Terungkap di persidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior terdakwa (Rafael Alun) di Kantor Pajak, saat itu pejabat aktif dan mantan atasan terdakwa. Soeryo ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, setelah pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo itu disepakati berdirinya PT ARME. Menurut Junaedi, kepemilikan saham PT ARME diatasnamakan Ernie yaitu istri Rafael Alun dan Rani yang tak lain adalah anak Soeryo yang kini menjadi penyelidik KPK. Komposisi kepemilikan saham Ernie, Rani dan Oki sama besar.
"Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa diatasnamakan Ernie Mieke sebanyak 56 lembar saham, Budi Susilo diatasnamakan istrinya Oki Hendarsanti sebanyak 56 lembar saham, Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho" kata Junaedi.
Baca juga: Wow, Istri Pegawai Pajak Budi Susilo Punya Saham di Perusaaan Rafael Alun
Junaedi menyampaikan, pada 2006 terjadi perubahan pemegang saham PT ARME. Saat itu, Rafael Alun keluar dari perusahaan dan sahamnya dialihkan ke Ujeng.
"Kemudian saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan," kata dia.
Kemudian, kata Junaedi, pada tahun 2011, PT ARME dibubarkan oleh pemegang saham, yaitu Sri Laras Sutrawati yang tak lain ibu dari penyelidik KPK Rani, FX Wijayanto, Ujeng Arsatoko, dan Setyawan.
"Pada pembubaran tersebut ditunjuk saksi Ujeng Arsatoko sebagai likuidator," tukasnya.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan pencucian uang sekitar Rp100 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang masih berstatus saksi di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.