Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop, HIPPI DKI: Adil untuk Lindungi Pelaku Usaha Produk Lokal

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menilai kebijakan pemerintah lewat Kementerian Perdagangan resmi melarang e-commerce TikTok Shop tepat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop, HIPPI DKI: Adil untuk Lindungi Pelaku Usaha Produk Lokal
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.

Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu.

Menanggapi hal ini, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menilai kebijakan pemerintah sudah tepat dalam upaya melindungi pelaku UMKM dan pedagang pasar di tengah era digital seperti sekarang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman mengatakan pihaknya memahami langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejatinya menyelamatkan pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang, dari gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Betul kata Bapak Jokowi, perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar,” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Larangan transaksi langsung di medsos, lanjut Uchy, bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital, meskipun di satu sisi aturan tersebut telat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal, termasuk merugikan pelaku usaha dalam negeri akibat banjirnya produk impor.

Tokoh perempuan nasional ini mengaku cukup lama mengamati skema berdagang TikTok Shop, di mana barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk luar.

Bahkan, tidak sedikit pelaku UMKM mengalami shadow banned oleh TikTok lewat algoritma yang dimiliki platform mereka. Hal ini menjadikan visibilitas konten pengguna tidak muncul, tanpa memberikan pemberitahuan.

Pihak TikTok juga tidak memberitahukan untuk berapa lama pengguna platform terkena shadow banned ini, karena tindakan tersebut adalah proses yang otomatis dilakukan oleh algoritma.

"Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong pembeli,” tutur Uchy.

"Itu salah satu alasan pemerintah kenapa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair dan yang pasti melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia," lanjut dia. 

DPD HIPPI DKI Jakarta pun mengingatkan semua pihak akan pentingnya regulasi terkait transformasi digital, yang menurut Presiden Jokowi harus dibuat dengan lebih holistik agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru serta tidak menghambat atau membunuh perekonomian yang sudah ada.

Baca juga: Ketua Umum HIPPI DKI Nilai Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat

“Seingat saya, Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR, Jakarta, dan pada acara penutupan B20 Summit Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali, sudah mengingatkan segenap UMKM untuk naik kelas dengan masuk kedalam ekosistem digitalisasi,” ungkap Uchy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas