Peringatan Peristiwa G30S, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Simak inilah aturan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung.
Untuk itu, setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai tanda memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, pada tanggal 30 September 1965, di tengah situasi politik yang sedang tidak stabil, Indonesia dihadapkan dengan sebuah pemberontakan.
Baca juga: 5 Pimpinan Inti G30S 1965 dan Perannya, Terdiri dari 3 Militer dan 2 Anggota PKI
Peristiwa tersebut dikenal dengan Gerakan 30 September atau G30S, yaitu pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menimbulkan korban dikalangan petinggi militer.
Latar belakang terjadinya peristiwa ini adalah karena adanya persaingan politik.
Peristiwa Gerakan 30 September 1965, pada dasarnya berlangsung selama dua hari.
Hari pertama tanggal 30 September berupa kegiatan koordinasi dan persiapan, kemudian tanggal 1 Oktober 1965 dinihari kegiatan pelaksanaan penculikkan dan pembunuhan.
Dalam peristiwa tersebut, memakan korban para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat AD dan beberapa korban lainnya.
Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung pada tanggal 30 September?
Baca juga: Pengamat Sejarah Militer Sebut Terdapat 7 Versi Terkait Peristiwa G30S: Keterlibatan PKI Hingga CIA
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Adapun aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):
"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni:
"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."
Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:
"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."
(Tribunnews.com/Latifah)