Pimpinan Komisi VI DPR Nilai Pelarangan TikTok Shop Bisa Beri Kesempatan Para Pelaku UMKM
Martin mengatakan pelarangan TikTok Shop juga merupakan langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, sepakat dengan langkah pemerintah yang melarang e-commerce TikTok Shop sebagai sarana transaksi jual beli.
Menurut Manurung, larangan medsos sebagai tempat jualan bisa mengurangi persaingan tidak sehat.
"Dan memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi," ujar Martin kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha Berharap Pemerintah Tidak Masuk Angin
Martin mengatakan pelarangan TikTok Shop juga merupakan langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan.
"Pelarangan tersebut dapat memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya," sambung dia.
Legislator Partai NasDem itu mengaku paham bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib orang-orang yang menggunakan TikTok Shop dkk untuk berdagang.
Baca juga: Menteri Bahlil Minta TikTok Tak Buat Gerakan Seolah-olah Terzalami: Jangan Permainkan Negara
Martin menyebut pemerintah perlu mengambil langkah agar mereka yang terdampak larangan medsos untuk jual beli bisa beralih ke e-commerce.
"Bisa meliputi pelatihan, bantuan pemasaran, atau dukungan finansial untuk memperluas keberadaan mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional.m," kata dia.
"Kami berharap, dengan bantuan ini, pedagang yang terkena dampak dapat menemukan peluang baru dan memperluas jangkauan mereka melalui platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional," tandas Martin.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.
Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.
Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.