Projo Bantah Tudingan Jokowi Telah Melanggar UU Intelijen: Itu Pemahaman yang Keliru
Ia mempertanyakan jika intelijen bekerja lalu kalau bukan ke presiden. Pada siapa lagi laporan tersebut akan dituju.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Pilpres Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus bantah tuding yang menyatakan Presiden Jokowi melanggar UU Intelijen Negara buntut pernyataan mengetahui arah partai politik dari aparat intelejen.
"Pak Jokowi hanya bilang bahwa dia punya data yang lengkap. Semua intelejen pasti kasih laporannya ke presiden. Jadi mana yang salah," kata Panel kepada Tribunnews.com dikutip Kamis (28/9/2023).
Menurutnya tidak ada yang salah dari pernyataan Presiden Jokowi tersebut. Hal itu dikarenakan presiden wajib menerima laporan dari intelejen.
"Menurut kita tidak ada yang salah. Presiden malah wajib mendapatkan dan menerima informasi dan laporan dari intelejen karena usernya dia," sambungnya.
Ia mempertanyakan jika intelijen bekerja lalu kalau bukan ke presiden. Pada siapa lagi laporan tersebut akan dituju.
"Terus kalau intelejen bekerja laporannya ke siapa? Kalau bukan ke presiden. Ini ada pemahaman yang keliru tentang memaknai intelejen kalau saya melihatnya seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya Ketua PBHI, Julius Ibrani menilai Presiden Jokowi melanggar UU Intelijen Negara buntut pernyataan mengetahui arah partai politik dari aparat intelejen.
Diketahui beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya memiliki akses informasi intelijen tentang partai politik.
"Partai politik ini merupakan nyawa bagi demokrasi, sarana bagi kendaraan hak asasi. Kalau kemudian presiden menyatakan mengetahui mendapatkan informasi dari penyelenggara intelijen yang disebutkan polisi dan lainnya," kata Julius di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Kemudian dikatakan Julius bahwa partai politik bukan sasaran dari intelejen. Dan itu jelas melanggar UU Intelijen Negara.
"Terhadap sasaran yang dilakukan partai politik itu jelas melanggar Undang-Undang Intelijen Negara. Karena partai politik bukan termasuk kelompok sasaran. Aktivitas partai politik juga tentu berdasar tidak mungkin berisi sesuatu yang mengancam keamanan nasional, tidak mungkin," jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid juga mengungkapkan hal yang sama bahwa Presiden Jokowi menyalahi UU Intelijen Negara.
"Kita tahu kapasitas Jokowi di dalam forum relawan bukan sebagai presiden sebenarnya, melainkan sebagai orang yang dulu menjadi walikota, gubernur sampai akhirnya bisa menjadi presiden," kata Usaman Hamid di kantor Imparsial.