Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (29/9/2023) merupakan batas waktu pendaftaran PPPK Guru formasi kebutuhan khusus.
Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian.
Meteraionline.id merupakan channel penjualan (reseller) meterai elektronik resmi di bawah Authorized Distributor Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Nantinya, untuk dokumen CASN yang masuk sistem antrian akan diproses sesuai urutan.
"Jangan khawatir untuk dokumen tidak terstamping karena semua akan diproses sesuai antrian," tulis akun Instagram @bkngoidofficial. (28/9/2023)
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id:
1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas
Baca juga: Hari Ini Batas Pendaftaran PPPK Guru Formasi Kebutuhan Khusus, Segera Daftar
2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini"
Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar
3. Pilih menu "Beli Kuota"
4. Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota"
5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran
6. Ketika sudah membayar, silahkan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala
7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas"
8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik"
9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen anda
10. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan
11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah"
12. Klik "Progress Dokumen"
13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" makan dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai
14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen anda
(Tribunnews.com, Widya)