Kapan CPNS 2023 Diangkat Menjadi PNS? Berikut Syaratnya
Kapan CPNS 2023 diangkat menjadi PNS? Diwajibkan melewati masa prajabatan selama 1 tahun, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kapan CPNS 2023 diangkat menjadi PNS?
Pertanyaan itu mungkin banyak ditanyakan lantaran saat ini sedang berlangsungnya pendaftaran CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Untuk pendaftarannya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Kemenkumham Jadi Instansi dengan Pendaftar CPNS Terbanyak, Simak Daftar Instansi Sepi Pelamar
Lantas, kapan CPNS 2023 diangkat menjadi PNS?
Diketahui, CPNS merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, dapat diartikan bahwa masih dalam tahap calon.
Kemudian jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada pasal 1 nomor 4 dijelaskan bahwa:
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan telah diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Maka dari itu, CPNS harus menjalankan pendidikan maupun pelatihan terintegrasi prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS.
Pendidikan atau pelatihan ini merupakan proses untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.
Pengangkatan CPNS ke PNS
Untuk pengangkatan CPNS ke PNS ini dapat dilihat juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pasal 34 sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 dijelaskan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Baca juga: Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS dan PPPK 2023
Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.