Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan CPNS 2023 Diangkat Menjadi PNS? Berikut Syaratnya

Kapan CPNS 2023 diangkat menjadi PNS? Diwajibkan melewati masa prajabatan selama 1 tahun, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Kapan CPNS 2023 Diangkat Menjadi PNS? Berikut Syaratnya
http://kepegawaian.p4tkmatematika.org/wp-content/uploads/2018/06/Peraturan-Pemerintah_No_11_Tahun_2017_Manajemen-PNS.pdf
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS 

Pada masa prajabatan ini, CPNS hanya dapat mengikuti satu kali melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian, pada Pasal 36 diterangkan juga bahwa hanya CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS.

Persyaratan yang wajib lulus ini meliputi pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani rohani

Nantinya, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun beberapa CPNS yang tidak memenuhi syarat ini, seperti:

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

- Meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas