VIDEO KPU Sebut Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah Meski Ganti Ketua Umum dari Giring ke Kaesang
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan pendaftaran bakal caleg dari PSI tetap sah meski baru-baru ini terjadi pergantian ketua umum (ketum)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mengenai sah atau tidaknya bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat terjadi pergantian ketua umum (ketum) dari Giring Ganesha ke Kaesang Pangarep.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan pendaftaran bakal caleg dari PSI tetap sah meski baru-baru ini terjadi pergantian ketua umum (ketum) dari Giring Ganesha menjadi Kaesang Pangarep.
"Mengenai pencalonan PSI ya tetap sah sesuai dengan apa yang telah mereka ajukan," kata Idham kepada awak media, dikutip Kamis (28/9/2023).
Idham pun menjelaskan pergantian ketua umum tidak berpengaruh terhadap pendaftaran bakal caleg karena perubahan susunan pengurus adalah hal biasa.
Meski begitu PSI tetap harus meregistrasikan pergantian kepengurusan itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan KPU.
"Setelah itu disahkan dalam bentuk keputusan Kemenkumham."
"Kemenkumham akan segera menyampaikan kepada kami dan sejak itu legalitas kepengurusan yang baru kami terima," kata Idham.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini yakin PSI sudah mempersiapkan diri dan akan segera mendaftarkan pergantian kepengurusan ke Kemenkumham.
Apabila Kemenkumham mengesahkan perubahan pengurus PSI, maka partai berlogo bunga mawar itu selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di sistem KPU.
Sebagaimana diketahui kepengurusan DPP PSI berlangsung pada Senin (25/9/2023) lalu.
Posisi ketum itu kini diduduki oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.(Tribunnews/Mario Christian Sumampow)