Alasan KPK Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Berikut ini alasan KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka di kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan ketika KPK menyatakan membuka penyidikan, maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Polisi Dalami 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dalam kasus ini.
Lantas, apa alasan KPK belum membuka identitas tersangka?
Ali Fikri mengatakan, nama tersangka baru akan diumumkan secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.
Meski begitu, ia tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," imbuh Ali Fikri.
Kasus Dugaan Korupsi Kementan Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Ali Fikri mengungkapkan, KPK sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," jelasnya, Jumat.
Baca juga: KPK Yakinkan Tanggung Jawab Penuh dalam Pengusutan Kasus Korupsi di Kantor Syahrul Yasin Limpo
Adapun KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo terkait proses penyidikan lanjutan dari dugaan korupsi di Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.