Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DEN Waspadai Power Wheeling sebagai Kepentingan Asing

As Natio Lasman meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in DEN Waspadai Power Wheeling sebagai Kepentingan Asing
Dokumentasi DEN
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) As Natio Lasman meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyusul indikasi kuatnya kepentingan asing.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) As Natio Lasman meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyusul indikasi kuatnya kepentingan asing. 

“Dalam kajian dan pembicaraan di internal DEN, kami melihat adanya risiko liberalisasi pasar ketenagalistrikan dalam skema power wheeling,” katanya dalam diskusi Publik Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET yang diselenggarakan oleh Ikatan cendekiawan Muslim Indonesia di Jakarta, Kamis (28/09/2023). 

Indonesia, paparnya, harus melihat risiko model transaksi jual beli tenaga listrik jika power wheeling diterapkan.

“Nanti, swasta bisa jual listrik tanpa melalui pemerintah. Di sini kepentingan nasional akan hancur karena pemerintah tidak akan mendapatkan apa-apa selain izin-izin pendirian pembangkit,” ungkap Lasman.

Baca juga: Menko Luhut: Indonesia dan China akan Kerja Sama Bikin Mobil Listrik

Lebih jauh,  paparnya, Indonesia harus mewaspadai surplus listrik dalam negeri.

Power wheeling merupakan mekanisme yang memungkinkan perusahaan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik ke pelanggan perumahan dan industri. 

“Awalnya, power wheeling itu dimaksudkan pula untuk mempercepat realisasi EBET. Tapi kami melihat risiko yang kompleks dari yang kami paparkan tersebut. Ini penting untuk kelangsungan kedaulatan energi di Indonesia,” katanya. 

BERITA REKOMENDASI

As Natio mengingatkan, skema power wheeling sudah pernah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan No.001-021-022/2003, dan selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK. 

Putusan tersebut, paparnya, menghendaki pola unbundling dalam kelistrikan itu tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.

“Jadi jangan disahkan lagi dengan dalih apapun,” pungkas Lasman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas