Syarat PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Pelamar Dosen
Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) 2023 khusus Dosen.
Kemenparekraf RI membuka lowongan PPPK 2023 khusus tenaga dosen dengan kebutuhan total 107 formasi.
Kemenparekraf memberikan syarat khusus kepada pelamar Dosen pada PPPK 2023 ini.
Syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, di antaranya wajin memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 3 tahun di perguruan tinggi.
Selain itu masih banyak syarat wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar dosen pada PPPK Kemenparekraf 2023.
Lantas apa saja syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus pelamar dosen?
Baca juga: Contoh Surat Lamaran untuk Daftar PPPK Teknis 2023, Beserta Link Download
Simak daftar persyaratan PPPK Kemenparekraf 2023 khusus dosen, mengutip laman Kemenparekraf, berikut ini:
Syarat Daftar PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Dosen dan Sertifikasinya
1. Jabatan Lektor – Dosen wajib memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 3 (tiga) tahun di perguruan tinggi.
2. Jabatan Lektor – Dosen wajib melampirkan minimal 1 (satu) Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted).
Adapun syarat sertifikasi penambahan Nilai Kompetensi Teknis pada Seleksi PPPK Kemenparekraf 2023 khusus dosen, sebagai berikut:
1. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan, sebagai tambahan 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
2. Jabatan Ahli Pertama – Analis Pengembangan Kompetensi ASN, sebagai tambahan 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan:
a. Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi Manajemen SDM Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.