Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Pelamar Dosen

Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Pelamar Dosen
kemenparekraf.go.id
Pengumuman pengadaan PPPK Kemenparekraf 2023 - Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar. 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenparekraf 2023, Beserta Link Downloadnya

9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 (dua) tahun bagi jabatan pada jenjang Terampil, Ahli Pertama, dan Asisten Ahli;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) bagi jabatan pada jenjang Lektor;
  • Setiap pelamar pada jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi; dan
  • Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan.
Berita Rekomendasi

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas